1.
DEFINISI
Secara etimologi organisasi berasal dari kata organ yaitu
struktur atau susunan tubuh yang terdiri dari kepala, badan dan kaki.
Secara terminologi organisasi adalah perkumpulan dua orang atau lebih yang
memiliki tujuan tertentu.
2.
SYARAT ORGANISASI
b. Aturan adalah yang memaksa setiap orang
yang tergabung didalam organisasi agar disiplin dan teratur dalam menjalankan tugas,
fungsi, wewenang, tanggung jawab dan kewajiban.
c. Pengurus adalah yang menggerakkan organisasi yang
dimaksud adalah pengurus harian organisasi.
d. Anggota adalah yang digerakkan bukan
dalam artian tidak memiliki hak untuk bertindak ketika ada pelanggaran yang
dilakukan oleh pengurus.
3.
JENIS-JENIS ORGANISASI
a.
Formal adalah organisasi yang memiliki
aturan main secara tertulis dan dijadikan sebagai acuan dalam menjalankan
program kerja. Seperti Ad/Art, dll.
b.
Non
formal adalah
organisasi yang aturannya dipahami secara umum dan tidak tertulis seperti
kelompok masyarakat di suatu Lingkungan, dll.
c.
In
formal adalah
organisasi skala kecil yang pengaturannya secara alamiah seperti rumah
tangga.
4.
SIFAT ORGANISASI
a. Independen adalah organisasi yang berdiri
sendiri dan tidak memiliki hubungan konstitusi dengan organisasi lain (non
structural dengan organisasi lain)
b. Non Independen adalah organisasi yang memiliki
hubungan konstitusi dengan organisasi lain.
5.
MACAM-MACAM ORGANISASI
a.
Provit adalah organisasi yang mencari
keuntungan, secara khusus mencari keuntungan dari segi keuangan seperti PT.
koperasi, pertokoan, dll.
b.
Non
provit adalah
organisasi yang mengedepankan pengembangan keilmuan seperti HMI, dll
6.
BENTUK ORGANISASI
a.
Organisasi
taktis adalah
organisasi jangka pendek yang tidak memiliki kader dan ada ketika ada
masalah-masalah tertentu yang dianggap serius. Seperti kepanitiaan
pada kegiatan tertentu.
b.
Organisasi
teknis adalah
organisasi jangka panjang yang memilki kader dan aturan main yang jelas untuk
dijadikan acuan dalam melaksanakan setiap program kerja. Seperti HMI, dll.
7.
PERANGKAT ORGANISASI
Organisasi
memiliki perangkat yang jelas, baik itu organisasi taktis maupun organisasi
teknis, organisasi formal, non formal dan seterusnya:
a. Perangkat lunak.
·
AD/ART
dan aturan sejenis khusus untuk organisasi dibawah naungan Negara
·
UUD
untuk organisasi kenegaraan
b. Perangkat keras.
·
Pengurus.
Pengurus
yang dimaksud adalah secara keseluruhan dan tidak dibatasi hanya pada pengurus
harian atau pengurus inti organisasi yang menjadi penggerak dalam mencapai
kesuksesan dan tidaknya suatu organisasi..
·
Anggota.
Anggota
yang dimaksud adalah secara keseluruhan.

0 komentar:
Posting Komentar