Sebelum memasuki rumah, yang bertamu
hendaklah meminta izin kepada penghuni rumah dan setelah itu mengucapkan salam.
Dengan Firman ALLAH SWT:
“Hai orang-orang yang beriman
janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan
memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian
itu lebih baik bagimu , agar kamu (selalu) ingat.” (QS. An-Nur 24: 27)
Allah SWT
menjelaskan agar orang mukmin selalu beriman kepada-Nya dan berakhlaq dalam
bertamu dengan cara yang telah ditetapakan. Tamu hendaklah meminta izin kepada
pemilik rumah terlebih dahulu barulah mengucapkan salam. Ada beberapa ulama
yang mayoritas ahli fiqh berselisih pendapat. Mereka berargumentasi dari
beberapa hadits Rasulullah SAW riwayat Bukhari, Ahmad, Tirmidzi, Ibn Abi
Syaibah dan Ibn ‘Abd Al-Bar.
Meskipun dari
sumber hadits yang berbeda-beda tetapi mereka menyatakan hal yang sama yaitu
mengucapkan salam terlebih dahulu baru meminta izin (as-salam qabl al-kalam). Dari perbedaan
tadi, ada beberapa ulama yang berargumentasi lain. Mereka menyatakan bahwa,
apabila tamu melihat salah seorang penghuni rumah maka dia (tamu) mengucapkan
salam terlebih dahulu. Akan tetapi apabila tamu tidak melihat pemilik rumah
maka hendaklah dia (tamu) meminta izin dulu baru mengucapkan salam. Pendapat terskhir inilah yang
diambil oleh al-Mawardi.[7]
Rasulullah
SAW bersabda:
“Jika seorang di antara kamu telah
meminta izin tiga kali, lalu tidak diizinkan, maka hendaklan dia kembali.” (HR.
Bukhari Muslim)
Menurut
Rasulullah SAW sendiri, dalam meminta izin boleh dilakukan maksimal hanya
tiga kali. Sudah sewajarnya dan seharusnya apabila seorang tamu sudah meminta
izin tiga kali namun tidak ada jawaban maka tamu tadi kembali pulang. Jika
berani masuk rumah tanpa izin dapat berakibat buruk pada tamu it sendiri
seperti disangka pencuri oleh warga setempat yang melihatnya.
Tamu tidak
boleh mendesakan keinginannya untuk bertamu setelah ketukan ketukan
ketiga, dakarenakn dapat mengganggu pemilik rumah. Tuan rumah sekalipun dianjurkan
untuk menerima dan memuliakan tamu, akan tetapi tetappunya hak untuk menolak
kedatangan tamu dikarenakan tidak sedang siap dikunjungi oleh tamu.[8]
Meminta izin kepada pemilik rumah
dilakukan maksimal tiga kali itu memiliki sebab, diantaranya:
1. Ketukan pertama sebagai
isyarat kepada pemilik rumah bahwa telah kedatangan tamu.
2. Ketukan
kedua memberikan waktu untuk membereskan barang-barang yang mungkin
berantakan dan menyiapkan segala sesuatu yang piperlukan.
3. Ketukan
ketiga biasanya pemilik rumah sudah siap membukakan pintu. Akan tetapi
bisa saja pada waktu ketukan kedua pemilik rumah sudah membukakan
pintu, tergantung situasi dan kondisi pemilik rumah. [9]
Namun bila
pada ketukan ketingga tetap tidak dibukakan pintu, kemungkinan
pemilik rumah tidak bersedia menerima tamu atau sedang tidak berada di rumah.
Merujuk
firman Allah SWT:
“Jika kamu
tidak menemui seseorang di dalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu
mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu: “Kembali (saja) lah ”, maka
hendaklah kamu kembali. Itu lebih bersiih bagimu dan Allah Maha Mengetahui apa
yang kamu kerjakan.” (QS. An-Nur 24:28)[10]
Maksud dari ayat ini adalah pada
saat bertamu namun tidak ada orang di dalamnya, bahkan ditolak pemilik rumah
janganlah masuk karena akan dinilai kurang memiliki akhlak. Ini akan akan
menjaga nama dan kehormatan tamu itu sendiri juga berdampak pada nama baiik
pemilik rumah.
0 komentar:
Posting Komentar