Rabu, 28 Januari 2015


Sebelum memasuki rumah, yang bertamu hendaklah meminta izin kepada penghuni rumah dan setelah itu mengucapkan salam. Dengan Firman ALLAH SWT:



Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi  salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu , agar kamu (selalu) ingat.” (QS. An-Nur 24: 27)



Allah SWT menjelaskan agar orang mukmin selalu beriman kepada-Nya dan berakhlaq dalam bertamu dengan cara yang telah ditetapakan. Tamu hendaklah meminta izin kepada pemilik rumah terlebih dahulu barulah mengucapkan salam. Ada beberapa ulama yang mayoritas ahli fiqh berselisih pendapat. Mereka berargumentasi dari beberapa hadits Rasulullah SAW riwayat Bukhari, Ahmad, Tirmidzi, Ibn Abi Syaibah dan Ibn ‘Abd Al-Bar.



Meskipun dari sumber hadits yang berbeda-beda tetapi mereka menyatakan hal yang sama yaitu mengucapkan salam terlebih dahulu baru meminta izin (as-salam qabl al-kalam). Dari perbedaan tadi, ada beberapa ulama yang berargumentasi lain. Mereka menyatakan bahwa, apabila tamu melihat salah seorang penghuni rumah maka dia (tamu) mengucapkan salam terlebih dahulu. Akan tetapi apabila tamu tidak melihat pemilik rumah maka hendaklah dia (tamu) meminta izin dulu baru mengucapkan salam. Pendapat terskhir inilah yang diambil oleh al-Mawardi.[7]

 Rasulullah SAW bersabda:



“Jika seorang di antara kamu telah meminta izin tiga kali, lalu tidak diizinkan, maka hendaklan dia kembali.” (HR. Bukhari Muslim)





Menurut Rasulullah SAW  sendiri, dalam meminta izin boleh dilakukan maksimal hanya tiga kali. Sudah sewajarnya dan seharusnya apabila seorang tamu sudah meminta izin tiga kali namun tidak ada jawaban maka tamu tadi kembali pulang. Jika berani masuk rumah tanpa izin dapat berakibat  buruk pada tamu it sendiri seperti disangka pencuri oleh warga setempat yang melihatnya.





Tamu tidak boleh mendesakan keinginannya untuk bertamu  setelah ketukan ketukan ketiga, dakarenakn dapat mengganggu pemilik rumah. Tuan rumah sekalipun dianjurkan untuk menerima dan memuliakan tamu, akan tetapi tetappunya hak untuk menolak kedatangan tamu dikarenakan tidak sedang siap dikunjungi oleh tamu.[8]



Meminta izin kepada pemilik rumah dilakukan maksimal tiga kali itu memiliki sebab, diantaranya:



1.   Ketukan pertama sebagai isyarat kepada pemilik rumah bahwa telah kedatangan tamu.

2.   Ketukan kedua memberikan waktu untuk membereskan barang-barang yang mungkin berantakan dan menyiapkan segala sesuatu yang piperlukan.

3.  Ketukan ketiga biasanya pemilik rumah sudah siap membukakan pintu. Akan tetapi bisa saja pada waktu ketukan kedua pemilik rumah sudah membukakan pintu, tergantung situasi dan kondisi pemilik rumah. [9]



Namun bila pada ketukan ketingga tetap tidak dibukakan pintu, kemungkinan pemilik rumah tidak bersedia menerima tamu atau sedang tidak berada di rumah.

Merujuk firman Allah SWT:



“Jika kamu tidak menemui seseorang di dalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu: “Kembali (saja) lah ”, maka hendaklah kamu kembali. Itu lebih bersiih bagimu dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. An-Nur 24:28)[10]



Maksud dari ayat ini adalah pada saat bertamu namun tidak ada orang di dalamnya, bahkan ditolak pemilik rumah janganlah masuk karena akan dinilai kurang memiliki akhlak. Ini akan akan menjaga nama dan kehormatan tamu itu sendiri juga berdampak pada nama baiik pemilik rumah.


0 komentar:

Posting Komentar